PURUK CAHU,PROKALTENG.CO-DPRD Murung Raya menggelar rapat paripurna ke 8 masa sidang II tahun 2204, dalam rangka penandatangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama DPRD dengan Pemkab Murung Raya, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Murung Raya tahun 2025-2045.
Hal ini sekaligus penyerahan materi sidang Rencana Pertauran daerah (Raperda) tentang RAPBD Perubahan tahun anggaran 2024. Rapat Paripurna digelar, Selasa (13/8), dipimpin Waket I DPRD Mura, Likon didampingi Pj Sekda, Rudie Roy, dihadiri anggota DPRD Mura, kepala OPD dan undangan.
Likon menyampaikan, rapat ini menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD dan disepakati bersama beberapa agenda kerja DPRD Kabupaten Murung Raya.
Salah satunya adalah, rapat paripurna penandatanganan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama, antara kepala daerah dan DPRD Kabupaten Murung Raya. Khususnya, terhadap Raperda RPJPD tahun 2025 2045 dan penyampaian materi sidang rancangan peraturan daerah, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.
Selanjutnya, penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), yang merupakan hasil pembahasan pembicaraan tingkat satu dengan pemerintah daerah, sekaligus pendapat akhir fraksifraksi dewan.
Ketua Bapemperda DPRD Mura, Rumiadi menyampaikan, sistem perencanaan nasional adalah satu kesatuan proses perencanaan pembangunan untuk menyusun rencana pembangunan yang memiliki periode, dibagi menjadi rencana jangka panjang rencana jangka menengah dan rencana tahunan.
Termasuk seluruh unsur penyelenggaraan pemerintah baik nasional maupun di daerah melaksanakan apa yang menjadi aspirasi masyarakat secara umum. Disebutkan Rumiadi, rencana pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Murung Raya pada tahun 2025-2045 merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah, dalam kurun waktu kurang lebih 20 tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah yaitu, kurang lebih 5 tahun per periode, berdasarkan pasal 5 Undang-Undang nomor 25 tahun 2024 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“Rencana pembangunan jangka panjang daerah ini, memuat ivsi misi dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada rencana pembangunan jangka panjang nasional, dan rencana pembangunan jangka panjang Provinsi Kalimantan Tengah,” sebutnya.
Hal ini, imbuh dia, selaras dengan rencana pembangunan jangka panjang nasional pada tahun 2025-2045, dengan visi pembangunan yaitu, negara nusantara berdaulat maju dan berkelanjutan. Sedangkan rencana pembangunan jangka panjang daerah Provinsi Kalteng tahun 2025 2045, berisi jangka panjang Kalimantan Tengah tahun 2025.
Yakni bermartabat berkah maju, berkelanjutan dan Kabupaten Murung Raya mengusung visi jangka panjang Kabupaten Murung Raya sejahtera maju dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan filosofinya Kabupaten Murung Raya yaitu, tanah malai tolung lingo artinya, sebuah tanah yang menjanjikan sebuah kehidupan. (dad/kpg)