Dua Gempa Besar Hantui RI, Netizen Kaitkan Alasan Utama IKN Dibuat

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono, mengeluarkan peringatan terkait potensi gempa besar yang dipicu oleh segmen megathrust di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut.

BMKG memperkirakan bahwa Megathrust Selat Sunda dapat memicu gempa dengan kekuatan maksimal M 8,7, sementara Megathrust Mentawai-Siberut berpotensi mencapai M 8,9.

Dilihat dari unggahan akun Instagram @cretivox, rilisan gempa di kedua segmen megathrust disebutkan hanya menunggu waktu.

Sebagai bagian dari upaya mitigasi, BMKG aktif memberikan edukasi, pelatihan, dan simulasi evakuasi kepada pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Daryono berharap langkah-langkah ini dapat secara signifikan mengurangi risiko bencana, dengan tujuan ambisius mencapai “zero victim” atau tidak ada korban jiwa.

Selain itu, BMKG memastikan bahwa sistem Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS) dalam kondisi siap untuk memberikan peringatan dini yang cepat dan akurat, guna memantau aktivitas gempa dan tsunami yang berpotensi terjadi.

Menanggapi hal tersebut, netizen pun ramai-ramai memberikan komentarnya. Bahkan ada yang mengaitkannya dengan rencana pemindahan ibukota negara.

“Plot twist, inilah alasan utama Ibukota Nusantara (IKN) itu dibuat,” ujar akun @yudariwns.

“Semua kita juga menunggu waktu giliran dipanggil,” tulis akun @streetxsight.

“Kayaknya ini deh alasan kenapa ibu kota harus dipindah,” kata @aliazhard_.

“Guys gimana kalau tiap malam, atau tiap mau doa kita doain negara kita guys doain negara kita sesuai kepercayaan kita masing-masing gue percaya doa banyak orang tuh pasti didengar kok dari pada kita saling adu argumen mending tiap kita mau doa kita selipkan sedikit wktu untuk mendoakan tanah air kita, minta pengampunan gue percaya Tuhan pasti denger doa-doa orang yang meminta pertolongan, gue percaya walaupun udah diprediksi sedemikian rupa kan yang prediksi hanya manusia gue percaya kuasa doa tuh besar kuasanya,” harap @ireneeeek. (jpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments