PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika oleh R (34), yang terjadi di kawasan Jalan Menteng VIII pada Minggu, (11/8/2024).
“Pengungkapkan kasus dilakukan dengan meringkus seorang pria berinisial R (34) yang kedapatan membawa paket diduga narkotika jenis sabu seberat puluhan gram di kawasan Jalan Menteng VIII pada Hari Minggu Tanggal 11 Agustus lalu,” ucap Kapolresta, Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Kasatreskoba, AKP Aji Suseno pada kamis, (15/8/2024).
Pengungkapan kasus pihaknya lakukan pada Tanggal 11 Bulan Agustus sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang adanya dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika pada kawasan tersebut.
“Dengan meringkus pria berinisial R dan berhasil menemukan dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat seluruhnya kurang lebih 10,82 gram, yang disimpan tersangka pada bagian dashboard sepeda motor yang dikendarainya,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka dan kedua paket tersebut, Satresnarkoba juga menyita satu unit handphone dan satu unit sepeda motor milik tersangka untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah kami amankan untuk dilakukan proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Aji Suseno.(jef)