Total Luas Karhutla Berhasil Ditangani 27,17 Hektare, Tersebar di 6 Kecamatan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), melaporkan sudah ada puluhan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Januari hingga pertengahan Agustus 2024.

“Akumulasi karhutla dari Januari sampai dengan kemarin ada 29 kejadian, tapi karhutla sebenarnya baru ada sejak Juli, karena sebelumnya Kotim masih diliputi musim hujan,” ujar Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, melalui Sekretaris BPBD Arief, Kamis (15/8).

Arief menjelaskan bahwa peningkatan jumlah karhutla terjadi seiring peralihan musim dari hujan ke kemarau, yang juga ditunjukkan dengan lonjakan jumlah hotspot. Dari 29 kejadian tersebut, 26 di antaranya berhasil ditangani oleh petugas, sementara sisanya sudah lebih dulu dipadamkan oleh masyarakat setempat. Total luas karhutla yang berhasil ditangani mencapai 27,17 hektare yang tersebar di enam kecamatan.

Wilayah dengan luas terbakar terbesar adalah Kecamatan Cempaga dengan 15,8 hektare, diikuti oleh Teluk Sampit dengan 3,5 hektare, dan beberapa kecamatan lainnya. “Jumlah hotspot pada Januari ada 18 titik, sedangkan pada Juli meningkat secara signifikan menjadi 49 titik,” ujarnya.

Pihaknya juga menyoroti kejadian terbaru di Jalan Ir Soekarno, Kecamatan Baamang yang diduga kuat disebabkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Diperkirakan hampir sebagian besar kasus Karhutla di Kotim akibat disengaja.

“Dugaan penyebab kebakaran ini 99 persen disengaja, karena kondisi lahan sebenarnya dalam keadaan basah,” jelasnya.

BPBD Kotim tetap siaga 24 jam setiap hari dan meminta warga untuk segera melapor jika menemukan karhutla. Tim Posko penanggulangan karhutla telah dikerahkan untuk memadamkan kebakaran yang terjadi di lahan gambut dengan vegetasi semak belukar, meskipun menghadapi kendala akses.

Menggunakan drone untuk inspeksi dan penerangan, petugas berhasil mengendalikan api. Ia menegaskan pentingnya sosialisasi dan tindakan preventif agar kejadian serupa tidak terulang.(sli/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments