Yasonna Ajak Kemenkumham Fokus pada Penguatan Hukum dan HAM

- Advertisement -

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki tanggung jawab besar dalam penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa Kemenkumham harus berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga hukum dan HAM. Pernyataan ini disampaikan Yasonna saat memimpin Upacara Peringatan HUT ke-79 RI di lingkungan Kemenkumham, Sabtu (17/08/2024).

“Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan hukum dan hak asasi manusia, Kemenkumham memegang peran strategis, bukan hanya sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung utama HAM,” ujar Yasonna di Lapangan Upacara Kemenkumham, Jakarta.

Dalam upaya menciptakan Indonesia yang maju dan berkeadilan, Yasonna menekankan pentingnya kerja sama antara Kemenkumham dan berbagai pihak guna mendukung pertumbuhan dan pembangunan yang berkelanjutan.

“Diperlukan komitmen kuat dari seluruh jajaran Kemenkumham untuk menciptakan sistem hukum yang adil, transparan, dan responsif. Mari kita optimalkan potensi yang ada tanpa menyia-nyiakan waktu,” tegasnya.

Yasonna juga mengingatkan agar fokus Kemenkumham tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada penguatan hukum dan HAM.

“Setiap komponen masyarakat, baik pemerintah maupun swasta, memiliki peran penting dalam membangun ekosistem hukum yang mendukung pertumbuhan tersebut,” lanjutnya.

Dalam sambutannya, Yasonna mengajak seluruh pegawai Kemenkumham untuk bersatu dalam mewujudkan visi besar Indonesia sebagai bangsa yang tidak hanya makmur secara materiil, tetapi juga kaya akan nilai-nilai luhur.

Pada peringatan HUT ke-79 RI ini, pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada 176.984 narapidana, yang terdiri dari 175.728 narapidana dewasa dan 1.256 anak binaan.

Yasonna menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan langkah untuk memberikan kesempatan bagi narapidana agar dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah menjalani hukuman.

“Remisi adalah wujud perhatian dan humanisme negara, serta komitmen kita terhadap rehabilitasi dan pemulihan,” ujarnya. (tim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments