Persetubuhan Anak dan Illegal Mining Jadi Sorotan Utama di Polres Katingan

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP M Saladin STrk SIK dan Kasi Humas Ipda Afatar, menggelar konferensi pers di depan lobi Polres Katingan pada Senin (19/8/2024). Konferensi ini membahas penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Katingan selama semester pertama hingga Juli 2024.

Dalam rilis tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa Satreskrim Polres Katingan telah menangani total 58 perkara, termasuk kasus pencurian dengan pemberatan, pembunuhan, pengeroyokan, KDRT, penipuan, penggelapan, illegal mining, dan persetubuhan anak di bawah umur. Dari jumlah tersebut, kasus persetubuhan anak di bawah umur mendominasi dengan 10 perkara.

Kapolres Katingan melaporkan bahwa dari total 58 perkara, sebanyak 41 perkara atau sekitar 70,68 persen telah diselesaikan.

“Sisanya masih dalam proses penyelesaian,” ungkap AKBP Chandra.

Salah satu kasus yang mendapat perhatian khusus adalah Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di mana Satreskrim Polres Katingan mengamankan tersangka berinisial MIM (19) beserta barang bukti seperti emas seberat 9,3 gram dan dokumen terkait.

Kapolres juga mengingatkan orang tua dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka, terutama dalam menghadapi kasus persetubuhan.

“Selalu waspada dan hati-hati. Lakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak agar mereka tidak menjadi korban pelaku kejahatan,” tegasnya.

AKBP Chandra menambahkan bahwa kondisi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Katingan saat ini dalam keadaan aman dan kondusif.

“Alhamdulillah, kondisi Kamtibmas di Katingan saat ini tetap aman dan kondusif,” tutupnya. (eri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments