Rancangan APBD dan Perda Baru, Fokus Kalteng pada Efisiensi dan Keamanan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, baru-baru ini menyampaikan pidato penting terkait dua isu utama dalam pengelolaan anggaran dan regulasi di wilayahnya.

Pidato tersebut berfokus pada rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang.

Edy Pratowo mengingatkan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk meningkatkan intensitas kerja dengan menajamkan prioritas, guna memastikan dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk hasil yang optimal.

Terkait dengan Raperda yang telah disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda), Edy berharap aturan tersebut dapat menjamin keselamatan dan keamanan angkutan sungai, serta melindungi jembatan sebagai aset vital dalam aktivitas ekonomi masyarakat. Dia juga menekankan pentingnya kelancaran dalam bidang investasi.

Sebelumnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kalteng, Sudarsono, menjelaskan struktur perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Pendapatan daerah mengalami perubahan dari Rp 7.634.089.167.260 pada APBD 2024 menjadi Rp 9.221.711.621.847 pada APBD Perubahan 2024. Belanja juga mengalami perubahan dari Rp 8.799.913.521.188 menjadi Rp 10.214.850.664.735.

Sudarsono menjelaskan bahwa Raperda tentang Tata Cara Angkutan Laut dan Sungai yang Melintas di Bawah Jembatan Bentang Panjang bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengguna alur pelayaran di sungai.

Peraturan ini mencakup ketentuan tentang tata cara olah gerak kapal/tongkang di bawah jembatan, pembangunan sarana bantu navigasi pelayaran, serta pengawasan langsung oleh petugas dari Tim Terpadu di Pos-Pos pengawasan sekitar jembatan.

Dengan langkah-langkah strategis ini, diharapkan Kalteng dapat mencapai efisiensi anggaran dan meningkatkan keselamatan serta kelancaran investasi di wilayahnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments