Bawaslu Palangka Raya Perketat Pengawasan Menjelang Pilkada 2024

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan dalam pencegahan, pengawasan, dan penindakan pelanggaran terkait pemilihan umum (pemilu).

Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengingatkan pentingnya pengawasan ketat menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.

Endrawati menyampaikan bahwa Bawaslu saat ini mengamati peningkatan aktivitas politik di Kota Palangka Raya, termasuk munculnya banyak figur politik. Namun, ia menegaskan bahwa Bawaslu tidak akan berspekulasi atau memberikan penilaian sebelum proses pendaftaran resmi bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.

Terkait maraknya pemasangan baliho bakal calon kepala daerah di berbagai sudut Kota Palangka Raya, Endrawati menjelaskan bahwa penertiban baliho masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palangka Raya. Pemerintah kota memiliki otoritas mengatur perizinan pemasangan baliho, khususnya di area tertentu seperti jalur hijau.

“Bawaslu belum memiliki kewenangan untuk menertibkan baliho yang telah terpasang, karena belum ada penetapan pasangan calon resmi oleh KPU Kota Palangka Raya,” ujarnya.

Endrawati juga menambahkan bahwa Bawaslu akan bertindak setelah memasuki masa kampanye, di mana alat peraga kampanye harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bawaslu nantinya akan memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Palangka Raya untuk menertibkan baliho yang tidak sesuai aturan selama masa kampanye.

Dengan masa pendaftaran calon yang semakin dekat, Bawaslu Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memantau situasi dan memastikan proses pemilu berjalan sesuai aturan.

“Kami siap menjalankan tugas dan wewenang kami untuk menjaga integritas pemilu,” tegasnya. (ovi/ens/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments