Golkar Kalteng Belum Tentukan Sikap Soal Edy Pratowo yang Diusung Gerindra dan PKS

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Partai Golongan Karya (Golkar) Kalimantan Tengah (Kalteng) angkat bicara terkait pencalonan Edy Pratowo, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Pulang Pisau sekaligus Wakil Gubernur Kalteng, yang diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur mendampingi Agustiar Sabran di Pilkada 2024.

Pencalonan Edy Pratowo melalui Gerindra dan PKS ini berbeda dengan sikap resmi Golkar, yang mengusung Ketua Dewan Pertimbangan DPD Partai Golkar Kalteng Abdul Razak sebagai Bakal Calon Gubernur dan Mantan Bupati Murung Raya dua periode Perdie M Yoseph sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur.

Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalteng Yurikus Dimang mengungkapkan bahwa partainya belum mendapatkan informasi resmi terkait keputusan Edy Pratowo, yang notabene merupakan kader Golkar, namun diusung oleh partai lain.

“Mungkin secara pribadi beliau sudah berbicara dengan pimpinan Golkar Provinsi terkait keputusan pribadinya mengikuti pencalonan sebagai Wakil Gubernur tanpa dukungan Golkar,” ujarnya, Rabu (21/8).

Yurikus menyatakan bahwa pilihan Edy Pratowo untuk tetap maju sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur, meski tidak diusung oleh Golkar, tentu memiliki konsekuensi.

“Apakah nanti keluar dari partai atau bagaimana, semua harus sesuai dengan aturan yang ada,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa segala keputusan terkait status Edy Pratowo akan mengikuti mekanisme yang berlaku di partai.

“Ada mekanisme yang harus diikuti, apakah beliau akan mengundurkan diri, atau apakah partai yang akan mengambil keputusan, semua ada aturannya,” jelasnya.

Hingga saat ini, kata Yurikus, secara formal Edy Pratowo belum memberikan laporan resmi kepada partai terkait keputusannya.

“Kita masih menunggu langkah resmi dari yang bersangkutan, karena sejauh ini kita hanya mengetahui dari media,” tutupnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments