PDI-P Umumkan Kandidat Resmi untuk Kepala Daerah di Kalteng, Ini Daftarnya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) telah mengumumkan daftar bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diusung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengumuman ini mencakup lima kabupaten di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng).

Dalam pengumuman tersebut, DPP PDI-P mencalonkan Pudjirustaty Narang sebagai Bakal Calon Bupati Pulang Pisau dengan Joni sebagai Wakil Bupati. Untuk Kabupaten Seruyan, Akhmad Pajriannor dipilih sebagai Bakal Calon Bupati dengan Toto sebagai Wakil Bupati. Sedangkan di Kabupaten Barito Timur, M Yamin diusung sebagai Bakal Calon Bupati, dengan Adi Mula Nakalelo sebagai calon Wakil Bupati.

Di Kabupaten Kapuas, Wiyatno ditetapkan sebagai Bakal Calon Bupati dengan Dodo sebagai Wakil Bupati. Untuk Kabupaten Sukamara, Masduki diusung sebagai Bakal Calon Bupati, berpasangan dengan Nur Efendi sebagai Wakil Bupati.

“Kami berpegang teguh pada arahan dan instruksi Ketua Umum. PDI-P selalu menempuh jalan ideologi untuk memperkuat demokrasi dan kerakyatan sebagaimana ajaran Ibu Megawati kepada kami,” tegas Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto, saat pengumuman melalui akun YouTube PDI Perjuangan, Kamis (22/8).

Profil Bakal Calon PDI-P:

Pudjirustaty Narang : Mantan Wakil Bupati Pulang Pisau (2013-2018) dan Bupati Pulang Pisau (2021-2023). Maju sebagai Bakal Calon Bupati Pulang Pisau dengan Joni sebagai Wakil Bupati.

Wiyatno : Ketua DPRD Kalteng periode 2019-2024, diusung sebagai Bakal Calon Bupati Kapuas berpasangan dengan Dodo.

Masduki: Kader PDI-P, maju sebagai Bakal Calon Bupati Sukamara dengan Nur Efendi sebagai Wakil Bupati.

M Yamin : Bakal Calon Bupati Barito Timur, berpasangan dengan Adi Mula Nakalelo, Ketua KNPI Barito Timur.

Akhmad Pajriannor: Bakal Calon Bupati Seruyan dengan Toto sebagai Wakil Bupati.

Pengumuman ini menandai langkah penting PDI-P dalam persiapan Pilkada 2024 di Kalimantan Tengah. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments