PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang mengubah ambang batas pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Perubahan ini memengaruhi partai politik di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan membuka peluang baru dalam kontestasi politik mendatang.
Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Mahkamah menetapkan ambang batas baru bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Putusan ini merupakan respons terhadap permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dilansir dari jawapos.com, Selasa (20/8).
Berdasarkan bunyi putusan, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada dianggap tidak berlaku jika tidak dimaknai bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan tertentu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon.
Salah satunya, untuk kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk pada daftar pemilih tetap (DPT) hingga 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.
Di Palangka Raya, DPT pada tahun 2024 tercatat sebanyak 211.423 jiwa. Artinya, partai politik atau gabungan partai politik harus mencapai sekurangnya 10 persen suara untuk dapat mengusung calon sendiri.
Berdasarkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kota Palangka Raya 2024, tiga partai politik yang dapat mengusung calon sendiri adalah Golkar, Nasdem, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sementara itu, 15 partai politik lainnya belum memenuhi ambang batas 10 persen dan tidak dapat mengusung calon sendiri. Berikut rincian perolehan suara dari partai-partai di Kalteng pada Pileg 2024 berdasarkan data dari KPU Palangka Raya: