Pemkab Katingan Alokasikan Rp41,5 Miliar untuk Pilkada 2024

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Katingan mengalokasikan anggaran bantuan keuangan sebesar kurang lebih Rp41,5 miliar untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anggaran ini terdiri dari Rp26 miliar untuk KPU Kabupaten Katingan, Rp11 miliar untuk Bawaslu Kabupaten Katingan, Rp1,5 miliar untuk petugas keamanan dari TNI, dan Rp2,5 miliar untuk Polri.

Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan, Roby, menyampaikan bahwa semua anggaran tersebut telah disalurkan kepada institusi terkait.

“Kami telah menyalurkan seluruh anggaran bantuan keuangan sesuai dengan alokasi yang ditetapkan,” ujar Roby kepada wartawan saat menghadiri simulasi pengamanan Pilkada di Kantor KPU Kabupaten Katingan, Kamis (22/8/2024).

Roby menegaskan bahwa dengan adanya bantuan hibah ini, tidak ada alasan bagi penerima untuk tidak mempersiapkan dan melaksanakan Pilkada dengan baik. Penggunaan anggaran harus sesuai dengan proposal yang telah diajukan kepada Pemerintah Kabupaten Katingan.

“Sebagaimana terlihat hari ini, Polres Katingan melaksanakan simulasi pengamanan yang menggunakan anggaran dari bantuan keuangan ini,” jelasnya.

Di tahun anggaran 2024, selain untuk Pilkada, Pemerintah Daerah juga memberikan bantuan keuangan untuk organisasi kemasyarakatan dan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Katingan.

“Meskipun bantuan ini telah dihibahkan, kami meminta agar pertanggungjawabannya dilakukan dengan benar sesuai dengan proposal awal. Anggaran yang dialokasikan harus sesuai dengan standar biaya yang tercantum dalam proposal,” tambah Roby.

Roby mengingatkan para penerima bantuan untuk bekerja sama dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran paling lambat 31 Desember 2024, kecuali untuk bantuan Pilkada yang pertanggungjawabannya akan dilakukan setelah seluruh tahapan Pilkada selesai.

“Kami berharap kerjasama dari semua pihak sebagai bentuk tanggung jawab terhadap penggunaan uang rakyat,” tandasnya. (eri)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments