KASONGAN, PROKALTENG.CO – Di tahun anggaran 2024 ini Pemerintah Kabupaten Katingan telah mengganggarkan anggaran bantuan keuangan atau hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Katingan, senilai kurang lebih 41,5 Miliar.
Anggaran sebesar itu diberikan untuk KPU Kabupaten Katingan sekitar 26 Miliar, Bawaslu Kabupaten Katingan sekitar 11 Miliar, petugas keamanan dari TNI sekitar 1,5 Miliar, dan Polri sekitar 2,5 Miliar.
“Semua anggaran tersebut sudah kita salurkan kepada institusi masing-masing,” kata Kepala Badan Kesbang Pol Kabupaten Katingan Roby kepada sejumlah wartawan, ketika menghadiri simulasi pengamanan Pilkada di Kantor KPU Kabupaten Katingan, Kamis (22/8/2024).
Dengan disalurkannya bantuan hibah tersebut, menurut Roby tidak ada alasan bagi penerima bantuan hibah untuk tidak melaksanakan persiapan untuk menghadapi, dan melaksanakan Pilkada di Kabupaten Katingan. Tentunya penggunaan sesuai dengan proposal yang telah disusun dan diajukan sebelumnya kepada Pemerintah Kabupaten Katingan.
“Seperti yang kita lihat hari ini (Kamis,red) Polres Katingan menggelar kegiatan simulasi untuk pengamanan. Tentu hal ini juga menggunakan anggaran dari bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan,” ungkapnya.
Kemudian di tahun anggaran 2024 ungkap mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Perikanan Kabupaten Katingan, Pemerintah Daerah juga ada memberikan bantuan keuangan untuk organisasi kemasyarakatan, hingga ke Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Katingan.
“Karena bantuan keuangan ini milik daerah dan juga milik negara. Meskipun sudah dihibahkan, kami meminta pertanggungjawabannya untuk penggunaan anggaran tersebut nanti. Kita minta ini harus sesuai dengan proposal awal. Sebab berapa jumlah anggaran yang dialokasikan kepada masing-masing penerima hibah, tentu kita sesuaikan dengan standar harga yang tercantum didalam proposal awal. Dimana didalam proposal itu tentu disusun berdasarkan standar biaya yang sudah ada,” terangnya.
Oleh sebab itulah dirinya mengharapkan, agar para penerima bantuan keuangan bisa bekerjasama untuk mempertanggungjawabkan bantuan itu paling lambat 31 Desember 2024.
“Kecuali untuk bantuan keuangan yang digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada. Pertanggungjawabannya paling lambat setelah seluruh rangkaian tahapan Pilkada nanti selesai dilakukan. Sekali lagi kita harap kerjasama, sebagai bentuk tanggungjawab kita terhadap penggunaan uang rakyat,” tandasnya.(eri/kpg)