Isi Pertalite di SPBU Wajib Gunakan Barcode

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, Samsul Rizal. Menjelaskan. Pihaknya mulai melaksanakan sosialisasi terkait penggunaan sistem barcode bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Tidak Tetap (PTT), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang memiliki kendaraan pribadi.

Langkah ini sesuai dengan arahan Penjabat Wali Kota Palangka Raya dan diharapkan mampu menjadi contoh bagi masyarakat dalam penerapan sistem baru di SPBU.

Menurut Samsul Rizal, ASN yang memiliki kendaraan pribadi diharapkan segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan kode barcode. Kode ini nantinya akan digunakan saat melakukan pembelian bahan bakar jenis Pertalite di SPBU.

“Dengan adanya barcode, pegawai tidak akan mengalami kendala saat melakukan pengisian bahan bakar, karena sistem ini akan mulai diberlakukan per 1 September,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Sabtu (24/8/2024)

Ia juga menyatakan bahwa tujuan utama program ini adalah untuk memperkenalkan sistem barcode kepada masyarakat secara lebih luas.

“ASN, PTT, dan P3K di Kota Palangka Raya diharapkan dapat menjadi agen sosialisasi bagi lingkungan sekitar dan keluarga, sehingga masyarakat umum juga memahami mekanisme pembelian bahan bakar menggunakan barcode,” ujarnya

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memberikan panduan kepada ASN untuk mendaftarkan barcode secara mandiri dari rumah masing-masing.  “Kami akan sebarkan informasi ini lebih lanjut agar semua bisa mendaftar secara online. Jadi, mereka bisa mempersiapkan diri sebelum sistem ini berlaku secara penuh,” tambahnya.

Samsul Rizal mengakui bahwa hingga saat ini jumlah ASN yang sudah terdaftar belum banyak. Hal ini dikarenakan program tersebut masih baru dan sosialisasi baru saja dilakukan. Namun, ia optimistis bahwa sebelum tanggal 1 September, seluruh ASN sudah memahami dan menggunakan sistem barcode ini. (*ndo)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments