Rekomendasi Pimpinan Definitif dari Tiga Parpol Pemenang Pemilu

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Setelah pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) periode 2024-2029, pihak dewan masih melakukan penyusunan struktur organisasi. Salah satunya adalah penetapan pimpinan definitif yang sangat penting dalam menjalankan roda organisasi.

Hal ini disampaikan Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kotim, Dra Rinie. “Kami sudah menyurati tiga partai politik (parpol) pemenang pemilu kemarin terkait penetapan pimpinan definitif yang diharapkan paling lambat bulan Oktober nanti. Saat ini kami masih menunggu jawaban dari tiga parpol tersebut,” kata Rinie, Senin (26/8).

Menurut dia, dalam penetapan pimpinan defi nitive, DPRD Kotim telah bersurat ke tiga parpol yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 lalu. Yaitu PDI Perjuangan dengan total suara 56.203, Partai Gerindra total suara sah 32.648, dan Partai Golkar dengan total suara 29.492.

“Rekomendasi pimpinan definitif dari tiga parpol tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama 40 anggota DPRD Kabupaten Kotim sebelum ditetapkan. Kami berharap rekomendasi itu secepatnya dikeluarkan oleh tiga parpol itu. Karena kalau belum ada pimpinan definitif kami kegiatan DPRD belum bisa berjalan,” akuinya.

Rinie mengatakan, setelah penetapan pimpinan definitif nanti, baru pihaknya akan membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi, badan musyawarah (bamus), badan anggaran (banggar) dan badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda) yang dilakukan secara bertahap.

“Sebelumnya, kita telah menetapkan enam fraksi untuk periode 2024-2029 di DPRD Kotim. Jumlah fraksi yang ditetapkan ini berkurang satu dibanding periode sebelumnya, karena ada beberapa parpol yang bergabung menjadi satu fraksi,” ungkapnya.

Untuk diketahui. Enam fraksi tersebut adalah Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi PAN yang bergabung dengan Demokrat dan Perindo, dan Fraksi Nasdem bergabung dengan PKS. (sli/ens/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments