PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) berkomitmen menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024. Sebagai wujud keseriusan, Pemprov Kalteng akan membentuk Tim Desk Pilkada dan Inspektorat sebagai pengawas internal.
Wakil Gubernur Kalteng, H. Edy Pratowo, menyatakan bahwa selain adanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihaknya juga akan membentuk Tim Desk Pilkada Pemprov Kalteng. Tim tersebut bertugas sebagai pengawas internal ASN di lingkungan Pemprov Kalteng, guna mencegah ketidaknetralan pegawai pada masing-masing perangkat daerah.
“Bisa juga di Inspektorat nanti, saat ini sedang kami siapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ungkap Edy dilansir dari Kalteng Pos, Rabu (28/8).
Saat ini, pihaknya masih dalam proses penyiapan tim tersebut untuk bertugas sesuai dengan mekanisme kepemiluan yang berlaku.
Menurut Edy, siapa pun aparatur sipil negara akan ditindak tegas jika melanggar netralitas atau aturan terkait. Misalnya, penggunaan kendaraan dinas untuk menghadiri kegiatan kampanye. Semua pejabat tanpa terkecuali bisa terkena sanksi, termasuk dirinya sendiri.
“Saya, sejak ditetapkan sebagai calon, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam kampanye. Hanya bedanya, kalau ASN harus mengundurkan diri, sementara saya cuti. Saya tentu akan mengikuti aturan itu,” tegas Edy. (dan/ens/kpg)