ASN Diminta Jaga Netralitas saat Pilkada, Pemkab Tegas Berikan Sanksi Jika Terbukti Melanggar

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Sebab itu, Penjabat (Pj) Bupati Lamandau Said Salim mengimbau kepada seluruh ASN di lingkup Pemkab Lamandau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis yang melanggar disiplin ASN.

Hal itu disampaikannya saat dijumpai wartawan usai menghadiri acara Musyawarah Daerah (Musda) Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) di gedung LPTQ Kabupaten Lamandau.

“Kami atas nama Pemerintah daerah Kabupaten Lamandau, kami meminta dan mengimbau agar seluruh ASN di Kabupaten Lamandau baik yang berada di tingkat kabupaten hingga di desa, bisa menjaga netralitas dalam menghadapi pemilihan kepala daerah, baik tingkat provinsi dan kabupaten,” ungkapnya, Kamis (29/8).

Disampaikannya, imbauan soal netralitas ASN itu, tidak hanya secara lisan, namun dalam waktu dekat Pemkab Lamandau akan segera membuat surat edarannya. Bahkan, Pj Said Salim menegaskan soal sanksi jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas selama pelaksanaan Pilkada.

“Kita menunggu laporan dari Bawaslu, jika memang ada ASN yang melanggar netralitas maka akan kita proses sanksinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (bib/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments