SUKAMARA, PROKALTENG.CO – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan advokasi untuk pengembangan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Kabupaten Sukamara pada Selasa (20/8).
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Sukamara Rendy Lesmana, yang diwakili oleh Kepala DP3APPKB Kabupaten Sukamara, Mahpudin, mengungkapkan bahwa DRPPA adalah desa yang menerapkan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakat secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Desa harus menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk perempuan dan anak, memastikan hak mereka terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta menyediakan sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak,” jelas Mahpudin.
Mahpudin menambahkan, pencapaian DRPPA melibatkan pemenuhan 10 indikator penting. Ini termasuk pengorganisasian perempuan dan anak dalam pembangunan desa, pembuatan peraturan desa yang mendukung hak perempuan dan anak, serta alokasi dana dan aset desa untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam struktur desa, pemberdayaan kewirausahaan perempuan, serta pengasuhan anak berbasis hak anak juga menjadi fokus utama.
Kepala DP3APPKB Linae Victoria Aden, melalui Plt. Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Mariana, melaporkan bahwa saat ini telah ada 10 kabupaten dan 1 kota dengan 23 desa/kelurahan yang berkomitmen mengembangkan DRPPA.
“Beberapa kabupaten bahkan telah mengeluarkan SK Bupati untuk desa yang akan dikembangkan menjadi DRPPA,” ujar Mariana.
Mariana berharap advokasi ini akan memberikan dampak positif dan energi baru untuk memastikan keberlanjutan pengembangan DRPPA, menjadikannya pusat pembangunan yang berfokus pada pemenuhan hak perempuan dan anak. (hfz/b-3)