PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial BS (41) dari Desa Pemurus, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, harus mendekam di sel tahanan setelah terlibat dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Tindakan BS dilaporkan oleh istrinya sendiri NO (34) ke Polsek Juai. Pasangan ini diketahui sudah menikah selama 22 tahun, dan memiliki dua orang anak.
Salah satu anaknya sudah berkeluarga, dan satu masih sekolah.
NO melaporkan bahwa BS telah berulang kali melakukan kekerasan terhadapnya, dengan insiden terbaru terjadi pada 19 Agustus lalu.
Pada malam tersebut, BS memukul NO menggunakan gagang sapu, mengakibatkan kesakitan di bagian pantat dan pinggang belakang.
Lantas, jajaran Polsek Juai pun menindaklanjuti laporan tersebut dan mengumpulkan informasi serta bukti hingga akhirnya mengamankan BS yang kini berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polres Balangan.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menerangkan, BS ditangkap saat berada di rumahnya oleh jajaran Polsek Juai.
“Dari pengakuan sang istri, KDRT ini sudah pernah terjadi dan dia merasa tidak tahan lagi dan tidak ingin kejadian tersebut terulang,” ujar Iptu Eko.
Iptu Eko mengatakan, tindak pidana KDRT menjadi pembelajaran dalam rumah tangga agar tidak melakukan hal tersebut.
Iptu Eko juga meminta apabila ada pasangan suami istri yang mengalami KDRT dalam rumah tangga mereka untuk tidak takut melaporkan hal tersebut, mengingat potensi bahaya dari KDRT yang mampu menyakiti pasangan.
“Pihak kepolisian pun akan berupaya bertindak cepat dalam menindaklanjuti laporan KDRT yang diterima,” tegasnya. (jpg)