Pemkab Gumas Diminta Maksimalkan Aplikasi E-Perda untuk Efisiensi Pengurusan Hukum

- Advertisement -

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengimbau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas untuk memanfaatkan aplikasi E-Perda.

Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengurus peraturan daerah di wilayah tersebut.

Anggota DPRD Kabupaten Gumas, Carles Prenky, menyatakan bahwa aplikasi E-Perda yang diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini bisa diakses melalui Bagian Hukum Setda Kabupaten Gumas.

Aplikasi ini dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses fasilitasi peraturan daerah, serta mengurangi potensi tumpang tindih produk hukum.

“Aplikasi ini memungkinkan deteksi dini terhadap tumpang tindih produk hukum, dan proses fasilitasi Perda dapat dilakukan dengan cepat tanpa prosedur yang berbelit-belit, bahkan jika diperlukan koordinasi dengan kementerian teknis atau lembaga lainnya,” jelas Carles Prenky, baru-baru ini.

Carles juga menjelaskan bahwa aplikasi E-Perda dilengkapi dengan berbagai fitur, seperti E-Fasilitasi, E-Konsultasi, E-Persetujuan, E-Klarifikasi, dan Analisa Kebutuhan Perda dalam Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) serta Indeks Kepatuhan Daerah (IKD).

“Aplikasi ini akan membantu sinkronisasi antara Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga proses yuridis, substantif, dan regulatif dapat diselesaikan dengan baik. Hal ini akan memastikan bahwa Perda yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat menjadi referensi yang memberikan kepastian hukum,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya penambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Propemperda Tahun 2024. Berdasarkan usulan dari Pemkab Gumas melalui Bagian Hukum Setda, revisi terhadap Propemperda akan dilakukan untuk mengakomodir masuknya beberapa Raperda baru.

“Pada tahun lalu, ada 10 Raperda Prioritas yang masuk dalam data. Oleh karena itu, perlu adanya penambahan Raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda dewan,” pungkasnya. (nya)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments