Turnamen Catur Beregu Korpri Palangka Raya, Ajang Prestasi dan Silaturahmi Para Pegawai

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Dewan Pengurus Daerah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, akan menggelar Turnamen Catur Beregu Korpri se-Kota Palangka Raya pada 15-16 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 dan mempererat hubungan antarpegawai di Kota Palangka Raya.

Ketua Panitia Turnamen, Hadriansyah, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya, mengungkapkan bahwa peserta turnamen terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan Pegawai Tidak Tetap (PTT). Mereka harus mendapatkan surat tugas dari pimpinan instansi masing-masing dan mendaftar melalui formulir online yang disediakan panitia.

“Pendaftaran peserta wajib dilakukan secara online melalui link https://bit.ly/CATURKORPRIKOTAPALANGKARAYA. Setiap peserta harus mengisi data yang diminta dan mengunggah surat tugas dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditandatangani pejabat berwenang. Batas akhir pendaftaran adalah 8 September 2024,” jelas Hadriansyah.

Turnamen ini bekerja sama dengan Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kota Palangka Raya dan tidak memungut biaya pendaftaran. Hadriansyah berharap kepala perangkat daerah, camat, serta pimpinan BUMD/BLUD dapat mengirimkan peserta untuk memeriahkan acara ini.

“Kompetisi ini terbuka untuk semua, baik master maupun non-master. Sebelum pertandingan dimulai, akan dilakukan verifikasi data peserta dengan cek tanda pengenal (KTP),” tambahnya.

Hadriansyah juga mengingatkan bahwa kegiatan ini adalah kesempatan untuk mempererat tali silaturahmi di antara pegawai dan merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan semangat persatuan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Yankris di nomor 0813-4913-4301 atau Muhammad Achiril Haq di nomor 0822-5484-0909. (hms)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments