Teras Narang Dorong Pengesahan UU Masyarakat Hukum Adat

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur harus terus berlanjut dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat adat Dayak.

Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang, menekankan pentingnya keberlanjutan proyek ini dan menyoroti kebutuhan mendesak untuk melindungi hak-hak masyarakat adat.

Dalam rapat pimpinan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) yang berlangsung di Balikpapan, Sabtu (31/8/2024), Teras Narang mengungkapkan harapannya kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto.

Dia mendorong agar Prabowo mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat, yang akan menjadi payung hukum penting dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk masyarakat adat Dayak.

“Saya menyampaikan poin ini dalam Rapat Pimpinan MADN sebagai bagian dari komitmen kita untuk memastikan masyarakat adat memiliki hak yang diakui dan dilindungi oleh hukum,” ujar Teras Narang, yang juga menjabat sebagai Presiden Pertama MADN.

Teras Narang juga mendorong agar MADN, yang dibentuk pada 2006 di Pontianak, terus memperkuat perannya sebagai jembatan antara masyarakat adat Dayak dan pemerintah, pelaku usaha, serta pemangku kepentingan lainnya, baik di tingkat nasional maupun internasional.

“MADN harus menjadi organisasi kebudayaan yang memiliki dampak luas, tidak hanya bagi masyarakat Dayak, tetapi juga bagi bangsa dan peradaban kita,” tegasnya.

Senator asal Kalimantan Tengah ini juga mengajak kalangan intelektual dan Diaspora Dayak di berbagai negara untuk terlibat aktif.

Menurutnya, MADN perlu terhubung dengan perkembangan global untuk memastikan bahwa masyarakat adat Dayak dapat berpartisipasi penuh dalam pembangunan IKN, yang diharapkan membawa kemajuan besar bagi Kalimantan.

“Bersama MADN, mari kita berjuang untuk kemajuan masyarakat adat Dayak, daerah, dan bangsa kita tercinta,” tutup Teras Narang, penuh semangat. (tim)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments