Rugikan Negara Rp392 Juta, Direktur BUMDes Dijebloskan ke Penjara

- Advertisement -

PANGKALAN BUN, PROKALTENG.CO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali melakukan eksekusi terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kali ini penahanan terhadap tersangka berinisial. Tersangka ini selaku Direktur atau Pengelola Operasional BUMDes Pandu Sejahtera Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada periode 2019-2021.

Kasusnya sendiri adanya dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan Dana BUMDes Pandu Sejahtera, Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada TA. 2017-TA.2023. Usai dilakukan pemeriksaan penyidik langsung membawa ke mobil tahanan untuk dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Jhoni A Zebua mengatakan, bahwa kasus ini sendiri beberapa kali dilakukan pemeriksaan. Baik tersangka maupun beberapa saksi lainnya untuk dimintai keterangan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka berinsiial D ini melakukan kerjasama dengan pihak kedua atas berinsial AS yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya melakukan   kerja sama berupa investasi Gas Elpiji dan sembako tanpa dibuat perjanjian kerja sama.

Keduanya antara tersangka D dan tersangka AS  melakukan Kerja sama sebesar Rp320.000.000. Dimana tersangka D selaku pelaksana operasional di dalam melaksanakan kegiatan pada unit usaha investasi berupa investasi Elpiji 3Kg dan sembako tidak pernah meminta persetujuan dari anggota lainnya. Bahkan unit usaha tersebut dilaksanakan atas inisiatifnya sendiri.

“Ternyata unit usaha investasi tersebut bersifat fiktif karena tersangka sudah menyerahkan uang sebesar Rp320 juta kepada tersangka AS. Usai memberikan uang ternyata malah kabur dan tidak diketahui keberadaanya,” katanya.

Jhony menambahkan, bahwa apa yang dilakukan oleh tersangka selama ini tidak pernah meminta izin kepada Komisaris maupun pengurus BUMDes yang lainnya. Sehingga mengakibatkan investasi tersebut fiktif dan fee investasi yang telah diberikan oleh tersangka AS hanyalah akal-akalan atau tipu muslihat.

Karena selama ini kerap mendapatkan hasil atau fee setiap bulannya berupa keuntungan. Tetapi pada kenyataanya fee ini hanya diberikan selama dua bulan saja, setelah itu tidak ada lagi. Dan dana BUMDes yang diinvestasikan tersebut dibawa kabur oleh tersangka AS.

“Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara ditemukan sebesar Rp392 juta. Akhirnya tersangka kami lakukan penahanan,” pungkasnya. (son/ala/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments