Polsek Kahayan Hulu Utara Bekuk Empat Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Gumas

- Advertisement -

KUALA KURUN, PROKALTENG.CO – Empat pria dewasa berhasil diamankan oleh Polsek Kahayan Hulu Utara, Polres Gunung Mas (Gumas), setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian sarang burung walet. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada 31 Agustus 2024.

Kejadian bermula pada Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, ketika seorang pemilik sarang burung walet Esrawino pulang dari Marikoi dan mendapati kamera CCTV di gedung sarang walet miliknya tidak berfungsi.

Curiga dengan kondisi ini, Esrawino segera menuju lokasi untuk memeriksa. Setibanya di sana, ia menemukan dinding gedung waletnya telah dijebol oleh orang tak dikenal.

Setelah masuk dan memeriksa, Esrawino mendapati bahwa sarang burung walet miliknya telah dicuri, menyebabkan kerugian materiil lebih dari Rp10 juta.

Atas kejadian tersebut, Esrawino segera melaporkan kasus ini ke Polsek Kahayan Hulu Utara. Bertindak cepat, pihak kepolisian berhasil menangkap empat pria yang diduga sebagai pelaku, masing-masing berinisial R (19), MS (23), A (22), dan S (20).

“Pada Sabtu, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian sarang burung walet. Kami juga menyita barang bukti berupa 1,4 kilogram sarang walet, sebuah pahat besi yang digunakan untuk memanen sarang, dan sebilah pisau,” ujar Kapolsek Kahayan Hulu Utara, Ipda Muklisin, S.H., pada Rabu (4/9/2024).

Keempat tersangka kini telah dilimpahkan ke Polres Gunung Mas dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim). Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk mengungkap motif di balik aksi pencurian ini dan kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Kapolres Gunung Mas, AKBP Theodorus Priyo Santosa, melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas, AKP Nur Rahim, membenarkan penangkapan tersebut.

“Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4e dan Ke-5e KUHPidana jo Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat hukum di Kabupaten Gunung Mas tidak akan tinggal diam dalam menghadapi aksi kriminal yang meresahkan masyarakat. (nya)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments