PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, memberikan arahan penting terkait penetapan calon penerima bantuan iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit untuk Tahun 2023 dan 2024.
Arahan tersebut disampaikan kepada Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng, serta BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya.
Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, Rizky Ramadhana Badjuri, menjelaskan bahwa arahan Wagub sangat krusial dalam mempercepat proses penetapan calon penerima bantuan.
“Penetapan calon penerima ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial yang memadai bagi tenaga kerja di sektor perkebunan, terutama yang terlibat dalam industri kelapa sawit,” ujar Rizky, Rabu (4/9).
Dalam pertemuan tersebut, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Data oleh pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Perkebunan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, serta BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya.
Rizky menyambut baik hasil rekonsiliasi data tersebut, dan berharap langkah ini segera ditindaklanjuti.
“Kami menantikan penetapan calon penerima bantuan ini melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah agar perlindungan tenaga kerja dapat berjalan sesuai harapan,” pungkasnya. (hfz)