PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Menjelang tahapan Pilkada Serentak 2024, dinamika politik mulai terasa di media sosial dengan berbagai informasi terkait pemilihan kepala daerah yang beredar.
Namun, di tengah maraknya informasi tersebut, muncul fenomena ujaran kebencian yang ditujukan kepada bakal pasangan calon. Fenomena ini memicu kekhawatiran akan dampak negatif dari penggunaan media sosial yang tidak bijak.
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari, menyoroti hal ini dan mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial. Menurutnya, ketidaksukaan terhadap calon tertentu tidak boleh berujung pada penghinaan atau pencemaran nama baik, yang merupakan pelanggaran hukum.
“Kebencian dan ketidaksukaan terhadap bakal pasangan calon tidak boleh menjadi alasan untuk mengeluarkan perkataan atau tindakan yang bisa dianggap sebagai penghinaan. Hal tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang KUHP,” ucapnya kepada awak media, Jumat (6/9/2024).
Tantawi juga mengingatkan bahwa meskipun masa kampanye belum dimulai, masyarakat harus tetap menjaga etika dalam berinteraksi, baik di dunia nyata maupun di media sosial.
Ia menegaskan, tindakan mencoreng nama baik seseorang di platform yang dapat diakses oleh banyak orang dapat membawa konsekuensi hukum serius.
Tantawi berharap masyarakat Kota Palangka Raya dapat menciptakan iklim politik yang sehat, kondusif, dan bermartabat menjelang Pilkada.
“Mari kita ciptakan iklim politik yang sehat, kondusif, dan bermartabat di Palangka Raya,” ujarnya
Pilkada Serentak 2024 di Kota Palangka Raya menjadi momen penting bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah mereka.
Tantawi berharap proses demokrasi ini dapat berjalan lancar dan tanpa gesekan yang merusak persatuan masyarakat. (*ndo)