PROKALTENG.CO – Sebagai wujud komitmen dalam mendukung kepastian hukum bagi pelaku usaha, khususnya di sektor kelautan dan perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar kegiatan sosialisasi dan koordinasi terkait perizinan kapal pengangkut ikan dengan kapasitas rata-rata 20 GT. Acara ini berlangsung di Cafe Cita Rasa Mentaya, Baamang Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, pada Jumat (6/9/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dislutkan Provinsi Kalteng, Flederyck, dan dihadiri oleh 15 peserta yang terdiri dari berbagai pihak terkait. Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan dari Bidang PSDKP Dislutkan Kalteng, Direktorat Polair Polda Kalteng, Kepala Otoritas Pelabuhan dan Kesyahbandaran Sampit, Syahbandar Pelabuhan Seruyan, serta sejumlah pelaku usaha perikanan.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kapal pengangkut ikan, khususnya terkait kasus temuan kapal antarprovinsi dari Masalembo, Jawa Timur, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Selain itu, sosialisasi ini juga bertujuan menciptakan suasana usaha yang kondusif bagi sektor perikanan di Kalimantan Tengah, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, penegak hukum, dan pelaku usaha dalam menjaga keberlanjutan sektor kelautan dan perikanan.
Dalam sambutannya, Flederyck menekankan pentingnya sinergisitas antara aparat pemerintah dan pelaku usaha.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan produktif, sehingga ekonomi sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah dapat terus berkembang dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dislutkan Provinsi Kalteng, H. Darliansjah, menyampaikan harapannya agar para peserta kegiatan ini dapat memanfaatkan sosialisasi dengan optimal. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait perizinan kapal penangkap dan pengangkut ikan.
“Bagi para pelaku usaha yang belum memiliki izin, kami mendorong agar segera mengurus perizinan sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, semua kapal pengangkut ikan diwajibkan melakukan bongkar muat di pelabuhan yang telah ditunjuk oleh pemerintah demi keberlangsungan sumber daya kelautan dan perikanan di Kalteng,” tegas Darliansjah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta kepastian hukum yang lebih kuat serta mendorong iklim usaha yang kondusif, sehingga sektor kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah dapat terus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. (mmckalteng)