Pemprov Kalteng Gelar Pasar Murah untuk Tekan Inflasi di Lamandau

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya menanggulangi inflasi dengan menggelar Pasar Murah di Kabupaten Lamandau pada Senin (9/9/2024).

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kecamatan Sematu Jaya dan dibuka oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo.

Dalam sambutannya, Edy Pratowo menjelaskan bahwa beras merupakan salah satu komoditas yang berkontribusi terhadap kenaikan inflasi.

“Untuk mengatasi hal ini, kami menyelenggarakan Pasar Murah yang menyediakan beras subsidi dengan harga yang sangat terjangkau,” ujarnya.

Wagub menambahkan, pada Pasar Murah kali ini tersedia 2.000 paket beras 10 kg dengan harga 160 ribu rupiah per paket. Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan subsidi sebesar 140 ribu rupiah per paket, dan atas arahan Gubernur, sisa 20 ribu rupiah juga disubsidi, sehingga beras tersebut bisa diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Pj Bupati Lamandau Said Salim mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan Pasar Murah ini adalah untuk membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bahan pokok.

“Kami berharap kegiatan ini tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Said Salim.

Said Salim juga menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Kalteng atas pelaksanaan Pasar Murah ini, berharap agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik.

Selain di Kecamatan Sematu Jaya, Pasar Murah serupa juga digelar di Kecamatan Bulik dengan 1.200 paket dan di Desa Batu Kotam dengan 300 paket. Sama seperti di Sematu Jaya, beras di dua lokasi tersebut juga diberikan secara gratis.

Antusiasme masyarakat di semua lokasi Pasar Murah sangat tinggi. Mereka berharap kegiatan ini dapat terus dilanjutkan dan mendoakan agar Gubernur serta Wakil Gubernur Kalteng selalu diberikan kekuatan dalam memimpin provinsi ini.

Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda dan Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Provinsi Kalteng. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments