PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Petugas dari Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya belum lama ini melaksanakan tera ulang terhadap timbangan milik 49 pedagang di Pasar Kahayan.
Langkah ini dilakukan guna mencegah terjadinya kecurangan dalam transaksi jual beli.
Sekretaris DPKUKMP Kota Palangka Raya, Hadriansyah, menyampaikan bahwa kegiatan tera ulang ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun.
“Tera ulang timbangan pedagang bertujuan memastikan keakuratan pengukuran dan melindungi konsumen dari potensi kecurangan,” ujar Hadriansyah, Selasa (10/9).
Kegiatan tersebut juga sejalan dengan upaya mewujudkan daerah tertib ukur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Hadriansyah menjelaskan, sidang tera ulang ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2018 tentang Tera dan Tera Ulang Alat UTTP (Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan). Proses ini bertujuan mendukung program daerah tertib ukur yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
“Selama sidang tera ulang, petugas dari DPKUKMP akan memeriksa setiap UTTP yang dibawa oleh pedagang. Jika alat ukur memenuhi syarat, maka akan diberikan tanda tera sah. Namun, jika tidak memenuhi syarat dan tidak bisa diperbaiki, akan diberikan tanda batal dan alat tersebut dikembalikan kepada pedagang,” jelasnya.
Hadriansyah menambahkan, bagi pedagang yang ingin mengajukan tera atau tera ulang, bisa langsung datang ke kantor DPKUKMP di Jalan Tjilik Riwut Km 5,5 atau menghubungi melalui email di [email protected].
“Harapannya, dengan dilaksanakannya tera ulang, pedagang bisa jujur dalam menjalankan usaha mereka, sehingga konsumen tidak dirugikan dalam hal takaran atau timbangan,” pungkasnya.
Upaya ini diharapkan bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap pedagang, serta menciptakan pasar yang adil dan transparan. (mmc/pri)