PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan kaji banding dan koordinasi terkait regulasi pemberian fasilitas dan insentif penanaman modal. Kunjungan ini dilakukan ke DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta dan DPMPTSP Provinsi Jawa Barat pada 10-11 September 2024.
Tim DPMPTSP Kalteng yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Sri Wulandari, memulai kunjungan mereka ke DPMPTSP DKI Jakarta pada Selasa (10/9/2024). Dalam pertemuan tersebut, tim diterima oleh Analis Peraturan Administrasi DPMPTSP DKI Jakarta, Mega Fitria, dan jajaran. Pertemuan ini membahas proses pembuatan serta implementasi Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan insentif dan kemudahan penanaman modal.
Perda terkait insentif yang diterapkan di DKI Jakarta tertuang dalam Perda No. 1 Tahun 2024, yang disusun sejak 2022 dengan dukungan Universitas Indonesia. Meskipun sempat mengalami penundaan, pembahasan dilanjutkan pada 2024 dengan mengintegrasikan materi insentif fiskal dalam pajak dan retribusi daerah.
Namun, Mega Fitria mengungkapkan bahwa Perda ini mencakup muatan umum tanpa detail perhitungan terkait pajak dan penerapannya belum sepenuhnya dapat dilakukan karena Peraturan Gubernur belum diterbitkan.
Pada hari berikutnya, tim DPMPTSP Kalteng melanjutkan kunjungan ke DPMPTSP Jawa Barat dan diterima oleh Kepala Bidang Pengendalian Penanaman Modal, Diding Abidin, beserta tim.
Diding Abidin menjelaskan bahwa DPMPTSP Jawa Barat sedang dalam proses penyusunan rancangan Perda tentang investasi dan kemudahan berusaha. Rancangan ini diharapkan selesai sebelum masa jabatan anggota dewan berakhir pada 1 September 2024.
Diding menyebutkan bahwa mereka telah meminta Biro Hukum untuk menyusun surat agar dapat dibahas di dewan, dengan harapan aturan turunan Perda dapat disusun pada tahun 2025.
Sri Wulandari, Kabid Pengembangan Iklim Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng, menyampaikan terima kasih atas sambutan dan kerjasama dari DPMPTSP DKI Jakarta dan DPMPTSP Jawa Barat.
Ia berharap DPMPTSP Kalteng dapat meniru regulasi insentif yang telah sukses diterapkan di DKI Jakarta dan mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai progress pembuatan Perda di Jawa Barat.
“Kami berharap hasil dari kaji banding ini bisa menjadi acuan dalam penyusunan regulasi di Kalteng untuk meningkatkan kemudahan penanaman modal dan investasi,” tutup Sri Wulandari. (mmckalteng)