Melalui PPID, Pemko Memberikan Ruang Masyarakat Mendapatkan Informasi Akurat dan Tepat

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Penjabat (Pj) Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu. Menghadiri kegiatan penyampaian paparan terkait layanan informasi dan dokumentasi Pemerintah Kota Palangka Raya.

Acara tersebut berlangsung dalam rangka Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024, yang diadakan di Ruang Command Center Kantor Wali Kota Palangka Raya pada Jumat lalu (13/9/2024).

Hera Nugrahayu memaparkan sejumlah materi mengenai kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Palangka Raya. Ia menjelaskan berbagai strategi yang telah dilakukan dalam mengelola PPID. Serta memperkenalkan beberapa inovasi yang telah diterapkan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat.

“Pemerintah Kota Palangka Raya melalui PPID telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan tepat. Dengan demikian, hak masyarakat untuk mengetahui berbagai hal terkait kebijakan pemerintah dapat terpenuhi dengan maksimal,” ucapnya kepada Prokalteng.co, Sabtu (14/9/2024)

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam upaya Pemerintah Kota Palangka Raya membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel, dengan keterbukaan informasi, reputasi pemerintah dapat terjaga sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

“Keterbukaan informasi akan terus diperkuat. Hal ini penting mengingat keterbukaan informasi merupakan ciri dari pemerintahan yang menghargai kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi, sekaligus mendorong terciptanya kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tambahnya

Kegiatan Monev Keterbukaan Informasi Publik tahun 2024 ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Kota Palangka Raya. Dalam memperlihatkan keseriusan mereka mendukung transparansi dan akses informasi bagi seluruh lapisan masyarakat di Kalimantan Tengah. (*ndo)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments