Agustiar Sabran Terima PIN Kehormatan dari BKPRMI, Komitmen Dukung Pembinaan Pemuda Masjid

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menerima penghargaan berupa PIN Kehormatan dari Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPP BKPRMI, Said Ali Al Idrus, sebagai apresiasi atas kontribusi Agustiar dalam pengembangan pemuda dan remaja masjid di Kalteng.

Acara penyerahan berlangsung dalam Pelantikan Pengurus BKPRMI Kalteng, yang dihadiri oleh tokoh masyarakat, perwakilan pemuda masjid, serta organisasi keagamaan lainnya. Agustiar dinilai telah berperan aktif mendorong kemajuan generasi muda, khususnya di lingkungan masjid, dalam membentuk karakter positif dan memperkuat nilai-nilai keislaman di Kalteng.

“Bapak Agustiar Sabran selalu memberikan perhatian dan dukungan yang besar terhadap pengembangan pemuda masjid di wilayah ini. Kami berharap sinergi ini terus terjalin untuk kemajuan bersama,” ujar Said Ali Al Idrus.

Agustiar, yang dikenal luas sebagai pemimpin adat dan tokoh masyarakat Kalteng, juga aktif mendukung kegiatan keagamaan dan sosial. Peranannya dalam memajukan generasi muda masjid telah mendapat apresiasi dari berbagai kalangan.

“Saya sangat terhormat dan bersyukur atas penghargaan ini. Bagi saya, pembinaan generasi muda, khususnya di lingkungan masjid, sangat penting karena mereka adalah aset bangsa yang harus dibimbing dan didukung,” ucap Agustiar saat menerima penghargaan.

Agustiar menegaskan pentingnya pemberdayaan pemuda sebagai harapan masa depan, baik di bidang agama maupun sosial. Dia juga berkomitmen untuk terus mendukung program pembinaan pemuda masjid di Kalteng, dan berharap kolaborasi antara DAD dan BKPRMI semakin kuat dalam membina generasi muda yang berakhlak dan berdaya saing.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi saya dan kita semua untuk terus bekerja sama dalam membina generasi muda, khususnya di Kalimantan Tengah,” pungkasnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments