NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sidang perdana dua terdakwa kurir sabu seberat 33 kg, I Humaidi (43) dan Yuliansyah (41), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik. Sidang yang berlangsung secara online ini menghadirkan kedua terdakwa dari balik jeruji besi tahanan Polres Lamandau.
Kedua terdakwa, yang berasal dari Banjarmasin, diduga terlibat dalam percakapan jahat terkait peredaran narkotika. Mereka dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dengan berat melebihi 1 kilogram dalam bentuk tanaman atau lebih dari 5 gram dalam bentuk bukan tanaman.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Afif Hidayatulloh, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 7 Mei 2024. Terdakwa I menerima tawaran dari Wahab (DPO) melalui nomor ponsel internasional +38099916160271 untuk mengambil sabu di Pontianak dan membawanya ke Banjarmasin dengan imbalan Rp300 juta.
“Terdakwa I kemudian merekrut Terdakwa II untuk menemani pengiriman sabu dengan imbalan Rp50 juta. Keduanya langsung terbang ke Pontianak,” jelasnya.
Sesampainya di Pontianak, Terdakwa I membeli sepeda motor Honda PCX bekas untuk digunakan selama di kota tersebut sambil menunggu arahan dari Wahab. Pada Jumat, 17 Mei 2024, Wahab menghubungi Terdakwa I dan memberi tahu bahwa Rp100 juta telah ditransfer ke rekening Bank Mandirinya, dengan sisa pembayaran akan diberikan setelah pengiriman berhasil sampai Banjarmasin.
“Mereka diperintahkan untuk menuju Singkawang dan mendapat telepon dari nomor ponsel internasional +601114220398, yang diduga merupakan perwakilan Wahab. Setelah itu, mereka checkout dari hotel dan berangkat menuju Banjarmasin dengan Terdakwa I mengemudikan mobil Toyota Kijang Innova dan Terdakwa II mengendarai sepeda motor Honda PCX,” ujarnya.
Namun, pada Sabtu, 18 Mei 2024, kendaraan mereka terjaring di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM.5 RT.12C, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, sekitar pukul 17.09 WIB. Dalam penggeledahan, ditemukan 33 paket besar berisi kristal sabu dengan total berat 33.642,98 gram. Paket-paket ini kemudian dipisahkan untuk pemusnahan, sidang, dan uji laboratorium.
“Hasil uji laboratorium oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangka Raya mengonfirmasi bahwa kristal tersebut adalah metamfetamina, narkotika golongan I. Kedua terdakwa dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ungkapnya. (bib)