22 Tahun Bersama Bank Kalteng, Sekda : Terus Berinovasi Agar Mendapat Kepercayaan Publik

- Advertisement -

KASONGAN, PROKALTENG.CO – Bank Kalteng adalah salah satu mitra strategis Kabupaten Katingan. Dimana posisi kas daerah berada di Bank Kalteng, sejak awal berdirinya Kabupaten Katingan dari tahun 2002 sampai tahun 2024.

Artinya sudah 22 tahun Pemerintah Kabupaten Katingan menjalin kerjasama dengan Bank Kalteng. Oleh sebab itu Bank Kalteng diharapkan terus berinovasi, agar terus mendapatkan kepercayaan publik, pengusaha, masyarakat, dan juga Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan.

Hal ini disampaikan Sekda Kabupaten Katingan Pransang dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plt Asisten II Setda Katingan Eka Suryadilaga. Ketika membuka kegiatan Pelaksanaan Konsultasi Publik Penyusunan Naskah Akademik dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Katingan pada PT Bank Kalteng di Aula Bappedalitbang Kabupaten Katingan Kamis (12/9) lalu.

Dikatakan Plt Asisten II Setda Katingan Eka Suryadilaga, hasil dari evaluasi dalam penyertaan modal pada PT Bank Kalteng. Jika dilihat dari angka deviden yang diterima apabila ditambah dengan deviden tahun 2023 lalu, bisa mencapai lebih dari 50 persen dari investasi yang telah diberikan.

“Untuk itu kegiatan yang berlangsung ini dapat meningkatkan pelayanan prima yang berdampak langsung untuk masyarakat Katingan. Demi kesejahteraan kita bersama, dan harapannya di tahun 2025 nanti devidennya semakin besar,” ucapnya.

Kemudian setelah melalui proses konsultasi publik, naskah akademik dan Raperda akan dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Katingan, sebelum disahkan menjadi peraturan daerah. Diharapkan, langkah ini akan mempercepat proses pengambilan keputusan dan implementasi yang dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Katingan berkomitmen untuk terus melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan pengambilan keputusan, guna menciptakan kebijakan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” tandasnya.(eri/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments