PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Vent Christway, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Undang Mugopal, resmi menandatangani Nota Kesepahaman di Aula Kantor Kejati, Selasa (17/9/2024).
Penandatanganan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Undang Mugopal menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini mencakup berbagai aspek penting, termasuk pemberian bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Ini termasuk pendampingan hukum dalam bentuk Litigasi dan Non Litigasi, pemberian pertimbangan hukum (Legal Opinion), dan audit hukum (Legal Audit).
“Kami juga akan memberikan dukungan dalam pemulihan aset yang dikuasai oleh pihak ketiga,” kata Undang Mugopal.
Sementara itu, Vent Christway menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejati Kalteng.
“Pembangunan Kalimantan Tengah, terutama di sektor ketenagalistrikan, sangat penting. Kami berkomitmen untuk menyediakan energi listrik yang memadai dan berkualitas,” ujarnya.
Vent menambahkan bahwa Kalimantan Tengah kini memiliki daya mampu pasok 1.858,69 Mega-Watt dengan surplus daya sebesar 349,22 Mega-Watt.
Pada tahun 2024, Dinas ESDM Provinsi Kalteng menargetkan Program Pengelolaan Energi Baru Terbarukan dengan anggaran Rp383,7 miliar untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di seluruh kabupaten.
Selain itu, program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) akan menyediakan sambungan listrik bagi 5.500 rumah tangga tidak mampu dengan anggaran Rp15,5 miliar.
Vent juga menyoroti upaya Pemprov Kalteng dalam penataan pengelolaan pertambangan.
Tahun ini, Pemprov sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menggantikan Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan. Selain itu, pemetaan potensi sumber daya dan cadangan pertambangan sedang dilakukan.
“Kami bertekad meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hingga Agustus 2024, realisasi Pajak MBLB mencapai Rp15.068.938.434 dan PNBP mencapai Rp7,5 triliun. Ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemprov Kalteng dalam mengelola sumber daya alam untuk peningkatan PAD,” tutup Vent Christway.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kalteng, Koordinator Kejati, Jaksa Pengacara Negara, Kepala Biro Hukum Setda Prov. Kalteng, Sekretaris Dinas ESDM, serta Kepala Bidang dan Sub Koordinator pada Dinas ESDM Provinsi Kalteng. (mmckalteng)