PROKALTENG.CO – Jelang akhir periode 2019-2024, Komite II DPD RI menggelar rapat finalisasi untuk menyelesaikan tanggung jawab pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU). Pada Rabu (18/9/2024), rapat tersebut membahas pandangan dan pendapat DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selain itu, Komite II DPD RI juga melakukan finalisasi pengawasan atas pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Peran kelembagaan DPD RI dalam mengawasi dan menyampaikan usulan perubahan UU sangat krusial,” ungkap Agustin Teras Narang, anggota DPD RI.
Menurutnya, penting untuk melakukan sinkronisasi produk legislasi guna mengatasi tumpang tindih kewenangan, kekosongan peran, dan masalah lain yang dapat merugikan masyarakat.
Senator asal Kalteng ini juga menekankan perlunya peran serta masyarakat dalam mendukung dan berkolaborasi dengan DPD RI.
“Masyarakat harus aktif mengusulkan, mengawasi, dan mengevaluasi produk legislasi. Ini penting untuk memastikan kepentingan daerah dan bangsa kita terakomodasi dengan baik,” jelasnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah juga harus memanfaatkan koordinasi dan kemitraan dengan DPD RI untuk mendorong kepentingan daerah, terutama yang belum mendapat perhatian di DPR RI. (tim)