Masih Banyak Produk Hukum DAD yang Kurang dan Perlu Dievaluasi

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Halikinnor. Yang juga Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kotim belum lama ini melakukan audiensi dan silaturahim dengan DAD, damang, mantir dan Batamad Kecamatan Seranau. Yang turut dihadiri Wakil Bupati Kotim Irawati dan Pelaksana Tugas Camat Seranau Dwi Kushendro.

Dirinya menginstruksikan kepada lembaga adat, baik Dewan Adat Dayak (DAD) dan perangkatnya yakni damang, mantir, maupun Batamad untuk turut menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 ini nanti.

“Saya minta para pemangku adat bisa ikut menyukseskan Pilkada tahun ini. Yang utama adalah dengan menggunakan hak pilih masing-masing, karena sayang sekali jika tidak digunakan hak pilih karena ini menyangkut kemajuan daerah lima tahun yang akan datang,” kata Halikin.

Ia mengatakan keterlibatan lembaga adat dalam Pilkada dapat memberikan dampak yang besar, baik untuk menyukseskan pesta demokrasi tersebut maupun dampaknya bagi masyarakat adat.Keterlibatan lembaga adat ini di dalamnya tersimpan harapan bahwa ke depannya harkat, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat Dayak bisa meningkat. Setiap satu suara sangat berharga dan dapat menentukan masa depan suatu daerah maupun bangsa.

“Kita ambil contohnya, masih ada anak-anak kita yang putus sekolah, tentunya ini menjadi beban kita baik pemerintah maupun lembaga adat agar kedepannya kehidupan masyarakat kita bisa meningkat, sehingga tidak ada lagi anak putus sekolah di Kabupaten ini,” ucap Halikin.

Dirinya meminta Lembaga adat untuk bisa membantu mensosialisasikan kepada masyarakat di wilayah masing-masing agar menggunakan hak pilih masing-masing. dan diharapkan bisa bekerja sama dengan pemerintah dan aparat keamanan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama masa Pilkada berlangsung.

 

“Harapan saya pilihlah pimpinan yang bijaksana yang seyogyanya pimpinan yang berpihak kepada masyarakat dan mempunyai gagasan membangun Kabupaten Kotim untuk lebih maju lagi, dan masyarakat bisa sejahtera,” ujar Halikin.

Ia juga menyampaikan permintaan maaf karena kegiatan lembaga adat, terutama DAD belum berjalan optimal, lantaran ia harus membagi waktu dengan tugasnya sebagai bupati, Masih banyak produk hukum DAD yang kurang dan perlu dievaluasi.

Salah satunya, terkait Peraturan Daerah (Perda) Kotim Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kotim yang perlu dievaluasi untuk mengetahui masih atau tidak peraturan tersebut relevan dengan kondisi saat ini.

“Ada peraturan DAD Kotim sehubungan pengaduan masalah adat juga belum terealisasi. Padahal, aturan ini dinilai sangat penting supaya tidak ada kesalahan dalam menafsirkan aturan, khususnya terkait penerapan ritual adat. saya mengajak lembaga adat untuk saling bahu membahu baik dalam kelembagaan maupun partisipasi dalam membangun Kotim ke depan untuk lebih maju seiring dengan kemajuan zaman yang dihadapi sekarang ini,” tutupnya.(bah/kpg)

 

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments