Nunu Ingatkan Netralitas ASN Sambut Pilkada Serentak

- Advertisement -

PULANG PISAU,PROKALTENG.CO – Penjabat Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani menegaskan, tidak lama lagi akan dilaksanakan pesta demokrasi. Yaitu adanya pemilihan kepala daerah (Pilkada) gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan walikota di seluruh wilayah. Tidak terkecuali di Provinsi Kalimantan Tengah.

Untuk itu dia mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga netralitas selaku aparatur sipil negara (ASN). Dia mengharapkan seluruh ASN diharapkan untuk mencermati surat edaran Bupati Pulang Pisau nomor 100.3.4.2/ BKPSDM-MPP/IX/2024 tanggal 12 september 2024 tentang penegasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas, solidaritas dan jiwa korps dalam menyikapi situasi politik yang ada. Saya meminta agar ASN tidak terpengaruh untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan pada setiap tahapan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 ini,” tegas dia.

Dia mengajak jajarannya dan masyarakat Kabupaten Pulang Pisau untuk bersama-sama menyukseskan pesta demokrasi dengan baik.

“Agar terwujud demokrasi yang bersih khususnya di Kabupaten Pulang Pisau,” kata dia.

Nunu juga mengungkapkan, beberapa waktu lalu para pejabat tinggi pratama juga telah melakukan ikrar netralitas ASN. Dia mengungkapkan, ada empat poin penting ikrar netralitas ASN Pemkab Pulang Pisau.

Pertama menjaga dan menegakan prinsip netralitas pegawai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik. Baik sebelum selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024.

Kedua menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Ketiga menggunakan media sosial secara bijak tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong, Keempat menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

“Pengucapan ikrar tersebut dilaksanakan dengan integritas dan tanggung jawab. Yang bertujuan mewujudkan netralitas pegawai ASN yang bermartabat, beretika, dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI,” tandasnya. (art/kpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments