603 Titik Panas Terpantau di Kalteng

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALETNG.CO – Berdasarkan pemantauan terbaru dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Tjilik Riwut Palangka Raya, sebanyak 603 titik panas atau hotspot terdeteksi di wilayah Kalimantan Tengah. Data ini diperbarui pada 19 September 2024, dari pukul 00.00 hingga 15.00 WIB.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Provinsi Kalimantan Tengah, Ahmad Toyib, menyebutkan bahwa titik panas tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota di wilayah Kalteng.

“Sebaran titik panas di antaranya Barito Selatan enam titik, Barito Timur dua titik, Barito Utara 13 titik, Gunung Mas 63 titik, Kapuas 71 titik, Katingan 155 titik, Kotawaringin Barat dua titik, Kotawaringin Timur 60 titik, Lamandau 24 titik, Murung Raya 93 titik, Kota Palangka Raya dua titik, Pulang Pisau 58 titik, Seruyan 30 titik, dan Sukamara 24 titik,” kata Toyib.

Toyib menjelaskan bahwa peningkatan titik panas ini dipicu oleh cuaca panas ekstrem yang melanda beberapa hari terakhir. Kondisi ini dimanfaatkan oleh masyarakat untuk membersihkan lahan dengan cara yang tidak bertanggung jawab, yakni melalui pembakaran.

“Hampir semua kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi diakibatkan oleh aktivitas manusia. Banyak masyarakat yang sengaja membakar lahan untuk pembersihan, dan ada juga yang karena kelalaian sehingga api meluas dan menyebabkan karhutla,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pencegahan karhutla harus menjadi perhatian bersama, terutama masyarakat yang kerap membersihkan lahan dengan cara pembakaran.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan. Ini harus dihentikan untuk mencegah bencana yang lebih besar,” tegas Toyib.

Dengan adanya peningkatan titik panas yang cukup signifikan, BPBPK Provinsi Kalteng terus bersinergi dengan berbagai pihak untuk melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan karhutla di wilayah tersebut. (mmckalteng)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments