Buka Sosialisasi Cegah Karhulta di Palingkau Lama, Pj Bupati Kapuas Berikan Bantuan Ini

- Advertisement -

KUALA KAPUAS,PROKALTENG.CO – Berdasarkan hasil kajian dan penilaian dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kabupaten Kapuas saat ini merupakan salah satu kabupaten/kota yang berhasil keluar dari tingkat risiko bencana yang tinggi menjadi risiko yang sedang.

Hal tersebut merupakan upaya dan kerja keras pemerintah daerah melalui instansi / lembaga terkait lainnya yang terus melakukan upaya-upaya dalam rangka pencegahan dan mitigasi bencana untuk meminimalisir risiko jika terjadi bencana di Kabupaten Kapuas.

Salah satu upaya yang dilakukan saat ini, yakni melalui sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang dilaksanakan di halaman Kantor Kelurahan Palingkau Baru, Kecamatan Kapuas Murung, Jumat (20/9/2024).

Selain sosialisasi pencegahan karhutla, dalam kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian makan tambahan secara simbolis kepada sejumlah anak di Kelurahan Palingkau Lama.

Pj Bupati Kapuas H Darliansjah yang hadir sekaligus membuka kegiatan tersebut, dalam sambutannya menyatakan Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui BPBD terus melakukan kajian-kajian dan penyusunan peta rawan bencana serta rencana penanggulangannya, dalam rangka memenuhi standar pelayanan minimal bencana.

Disamping kegiatan sosialisasi, pemasangan spanduk himbauan, patroli, pembentukan pos komando siaga darurat ditingkat kabupaten serta pos lapangan yang berkedudukan ditingkat kecamatan juga rutin dilaksanakan setiap tahun dalam rangka pencegahan pengendalian kebakaran hutan dan lahan diwilayah Kabupaten Kapuas.

“Saat ini Kabupaten Kapuas sudah menerapkan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan selama 90 hari terhitung mulai tanggal 22 Juli sampai dengan 19 Oktober 2024. Untuk itu, dalam pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan perlu adanya langkah-langkah kongkrit dari semua stakeholder yang terlibat baik pemerintah, TNI/Polri, swasta dan masyarakat,” ujarnya.

Lanjut Darliansjah, dengan melakukan patroli secara rutin dan terjadwal ke daerah-daerah yang rawan serta perlu adanya reaksi dan penyampaian informasi yang cepat dalam menanggapi kebakaran hutan dan lahan sekecil apapun, guna mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan yang lebih besar.

Langkah ini sambungnya, dilakukan dalam bentuk gerakan “Kecamatan Bencana”(kencana) yang didesain untuk mengoptimalisasi peran pemerintah kecamatan dalam penanggulangan bencana di wilayahnya. Sehingga dalam konteks ini menjadi kerangka bagi seluruh camat dalam beraktifitas membantu penanggulangan bencana ditingkat kecamatan.

“Banyak kejadian-kejadian kebencanaan yang dapat kita atasi dengan baik, tidak hanya penanganan kebakaran hutan dan lahan saja. Juga dalam hal penanganan angin puting beliung, penanganan bencana banjir, pencarian dan pertolongan, serta penanganan bencana lainnya. Pemerintah daerah tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari semua pihak seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya,” tutur Pj Bupati Kapuas tersebut.

Pj Bupati Kapuas juga menuturkan kesiapan Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam menghadapi Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2024.

“Ada 64 blok sampling desa dan kelurahan di 17 kecamatan yang akan disurvei Kemenkes tentang penilaian status stanting dengan mengetahui status gizi balita dan mengukur indikator sasaran intervensi spesifik dan sensitif di Kabupaten Kapuas. Untuk Kecamatan Kapuas Murung ada 4 (empat) lokasi blok sampling rencananya di Kelurahan Palingkau Lama, Desa Palingkau Jaya (SP1), Desa Mampai dan Desa Palingkau Lama,” urainya.

Berdasarkan survei SSGI perkembangan stunting di Kabupaten Kapuas mengalami penurunan yang signifikan dari tahun ke tahun, yaitu tahun 2019 sebesar 42,37 %, tahun 2021 sebesar 25%, tahun 2022 sebesar 20,10 % dan tahun 2023 sebesar 16,20%.

“Hal ini semua didukung Peraturan Bupati Kapuas nomor 50 tahun 2022 tentang pencegahan dan penanganan stunting di Kabupaten Kapuas melalui aksi Gerakan Bersama Menuju Kapuas Bebas Stunting atau Gema Eka Asi,” pungkas Darliansjah. (hmskmf/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments