SAMPIT, PROKALTENG.CO – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi dan Tinjauan Lapangan dalam upaya menyelesaikan ketidaksesuaian izin, konsesi, serta hak atas tanah dan hak pengelolaan di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kegiatan ini berlangsung pada 18-19 September 2024, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Sanggul Lumban Gaol, di Ruang Mal Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Sampit. Acara ini juga dihadiri oleh Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan Kemenko Perekonomian RI, Marcia.
Kepala DPMPTSP Provinsi Kalteng yang diwakili oleh Kepala Bidang PTSP, Esther Mutiata L. Tobing, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 mengenai Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang dan Hak Atas Tanah.
“Rapat ini bertujuan untuk membahas dan mencapai kesepakatan terkait penyelesaian ketidaksesuaian antara Izin Usaha Perkebunan (IUP Perkebunan) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP Pertambangan),” tuturnya.
Esther menambahkan, sesuai arahan pimpinan, diharapkan semua perusahaan yang terlibat dapat berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan ini. Penyepakatan rencana kerja akan dituangkan dalam Perjanjian Pemanfaatan Lahan Bersama (PPLB), yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi dunia investasi di Kalimantan Tengah.
“Kami ingin mewujudkan Kalteng Makin BERKAH,” pungkasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai dinas, termasuk Dinas PUPR, Dinas ESDM, Bappedalitbang, Dinas Perkimtan, Kantor Pertanahan, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur. (mmckalteng)