PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Perebutan suara dalam pemilihan gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) semakin memanas. Para bakal calon berlomba-lomba merebut lumbung suara, namun perhatian khusus harus diberikan pada kabupaten-kabupaten dengan daftar pemilih tetap (DPT) terendah.
Berdasarkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Kalteng 2024, terdapat enam kabupaten yang memiliki pemilih di bawah 100 ribu, yaitu Barito Selatan (98.995 pemilih), Gunung Mas (89.663), Barito Timur (85.097), Murung Raya (85.072), Lamandau (79.045), dan Sukamara (45.384).
Farid Zaky, pengamat politik dari Universitas Palangka Raya (UPR), menegaskan bahwa sistem demokrasi mengedepankan suara terbanyak sebagai penentu kemenangan.
“Para kandidat perlu memperhatikan tiap wilayah pemilihan, termasuk yang memiliki jumlah pemilih sedikit,” ucap Farid dilansir dari Kalteng Pos, Kamis (19/9).
Farid menjelaskan bahwa partisipasi daerah melalui sistem zonasi sangat penting. Dalam konteks kabupaten dengan jumlah penduduk rendah, seperti Lamandau dan Sukamara, pendekatan kampanye dapat dilakukan secara zonasi.
Misalnya, kampanye di Kotawaringin Barat dapat berdampak pada daerah tetangga seperti Lamandau dan Sukamara, menjadikannya upaya kampanye yang efektif.
Ia menambahkan bahwa daerah Kotawaringin Timur dapat berpengaruh pada Seruyan, sementara Palangka Raya dapat memengaruhi Gunung Mas dan Katingan, serta Kapuas berpengaruh terhadap Pulang Pisau. Pendekatan ini harus mempertimbangkan aspek sosiokultural masing-masing daerah, terutama di daerah dengan banyak transmigran.
“Di daerah yang banyak transmigran, melibatkan tokoh dari suku dominan seperti suku Jawa bisa sangat membantu, seperti Sri Suwanto atau Edy Pratowo yang bisa turun langsung ke lapangan,” tuturnya.
Ia juga menyoroti pentingnya menghadiri acara keagamaan, seperti maulid, yang dapat dijadikan strategi efektif dengan melibatkan sosok yang memiliki kedekatan keagamaan, seperti Habib Ismail.
Ricky Zulfauzan, pengamat politik dari UPR, menekankan pentingnya perhatian terhadap kabupaten kecil dalam konteks pemilihan. Daerah seperti Gunung Mas, yang memiliki komunitas nasrani dan pemilih dari suku Jawa dan Banjar, perlu mendapatkan perhatian lebih.
“Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa pemenang harus memperoleh dukungan yang merata di seluruh kabupaten/kota,” jelas Ricky.
Ia berpendapat bahwa strategi kampanye yang hanya fokus pada daerah dengan DPT terbesar adalah kurang tepat.
“Kemenangan harus merata di tiap kabupaten/kota agar menghindari situasi di mana dua pasangan calon memiliki perolehan suara yang sama. Penentuan pemenang akan didasarkan pada penyebaran suara yang lebih merata,” tambahnya.
“Oleh karena itu, strategi kampanye yang efektif adalah dengan hadir langsung dan menyapa masyarakat. Rakyat ingin calon pemimpinnya hadir di tengah-tengah mereka,” tegas Ricky. (irj/ce/ram/kpg)