Kebagian Nomor Urut 1, Rojikinnor – Vina Optimistis Memenangi Pilkada Palangka Raya

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pasangan calon Wali Kota Palangka Raya, Rojikinnor dan calon Wakil Wali Kota, Vina Panduwinata telah resmi mendapatkan nomor urut 1 dalam proses pencabutan nomor urut untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palangka Raya, Senin (23/9/2024).  Pasangan ini mengungkapkan keyakinannya untuk membawa perubahan baru bagi Kota Palangka Raya.

“Ya optimis, ya harus optimis. Kami mendapatkan nomor urut 1, dan nomor 1 itu artinya pemimpin baru, harapan baru. Nomor urut 1 ini, bukan hanya simbol, tapi juga menggambarkan visi dan misi kami sebagai pemimpin masa depan Palangka Raya,” ucap Rojikinnor kepada awak media.

Salah satu fokus utama yang disampaikan oleh pasangan ini, adalah perbaikan di sektor pendidikan. Rojikinnor menyebutkan bahwa kesejahteraan guru merupakan kunci utama dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

“Kami akan mengembalikan tunjangan daerah untuk guru yang selama lima tahun terakhir hilang. Ini adalah bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan mereka,” jelasnya.

Selain itu, mereka juga berkomitmen memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi dan siswa dari keluarga kurang mampu.

“Kami akan memberikan beasiswa untuk anak – anak yang berprestasi dan anak – anak yang kurang mampu. Ini investasi jangka panjang, agar ketika mereka sudah selesai, mereka bisa kembali mengabdi di daerahnya masing – masing untuk membangun Kota Palangka Raya,” tambahnya.

Sementara di sektor kesehatan, pasangan calon ini, juga menekankan pentingnya meningkatkan keterampilan dan pengetahuan tenaga kesehatan. Mereka berjanji akan terus meng-upgrade kemampuan para tenaga kesehatan, serta memperbaiki infrastruktur kesehatan seperti puskesmas di berbagai kelurahan.

Ketika ditanya tentang strategi kemenangan, Rojikinnor dan Vina Panduwinata dengan tegas menyatakan keyakinannya bahwa mereka akan menang.

“Kami sangat yakin dengan dukungan masyarakat, kami bisa membawa perubahan dan menang dalam Pilkada ini,” pungkasnya. (*ndo/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments