Semua Paslon Wajib Melaksanakan Kampanye Damai dan Berintegritas, Tak Ada Kampanye SARA

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau, menggelar Deklarasi Kampanye Damai, dan mengajak calon Bupati dan Wakil Lamandau, damai saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, di halaman Kantor KPU setempat, Senin Siang (23/9).

Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi berharap, dengan deklarasi kampanye damai ini seluruh pasangan calon (paslon) dan pendukungnya tertib selama berkampanye.

“Setelah kita melakukan pengundian nomor urut tadi kami juga menggelar deklarasi (kampanye damai) dan penandatanganan naskah deklarasi damai oleh semua unsur, disaksikan semua tim sukses dan lain sebagainya dan tentu saya terus menekankan agar Pilkada di Lamandau berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Deklarasi kampanye damai juga diikuti oleh seluruh ketua partai politik, Bawaslu, Camat dan Kades Se-kabupaten Lamandau, hingga aparat keamanan.

“Kegiatan ini salah satunya, mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Semua paslon juga wajib melaksanakan kampanye dengan aman, tertib, damai, dan berintegritas tanpa adanya informasi bohong atau hoaks. Poin terakhir adalah tak ada kampanye SARA,” jelasnya.

Hari ini kita telah melakukan deklarasi dan sebentar lagi memasuki masa kampanye berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024, tentang kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati.

“Tahapan kampanye di Mulai Tanggat 25 September sampai dengan 23 November 2024. Yaitu Dilaksanakan 60 Hari,” bebernya.

Menurutnya. Pasangan calon bisa melaksanakan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, debat publik.

“Yang boleh dilakukan dalam kampanye yaitu penyebaran bahan kampanye, iklan media cetak, pemasangan alat peraga, atau kegiatan lainnya yang tidak melanggar larangan kampanye,” tuturnya. (bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments