NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Deklarasi kampanye damai yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamandau, Senin (23/9/2024), berubah menjadi sorotan setelah salah satu tim pendukung pasangan calon (paslon) diduga melakukan tindakan yang mencoreng acara tersebut.
Insiden terjadi ketika seorang pendukung paslon diduga membagikan dan menghamburkan uang di tengah-tengah acara yang seharusnya menjadi simbol persatuan dan kedamaian.
Aksi tersebut terjadi saat pentas hiburan musik berlangsung, di hadapan sejumlah pejabat daerah termasuk Penjabat Bupati Lamandau, Kapolres Lamandau, Ketua Bawaslu, dan Ketua KPU Lamandau. Mereka menyaksikan langsung kejadian yang disayangkan banyak pihak.
Seorang warga Lamandau berinisial EJ mengkritik keras tindakan tersebut. Menurutnya, aksi tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencoreng nama baik Kabupaten Lamandau.
“Tindakan ini sangat memalukan. Apakah diperbolehkan dalam acara deklarasi damai salah satu tim paslon menghamburkan uang dan menyuarakan yel-yel dengan mikrofon di tengah acara?” ujarnya dengan nada kecewa.
EJ menegaskan, aksi ini terjadi di hadapan pejabat penting seperti Pj. Bupati, Kapolres, dan unsur penyelenggara lainnya.
“Sangat disayangkan, apalagi dilakukan di acara resmi yang dihadiri oleh pejabat daerah. Ini jelas mencoreng semangat deklarasi damai dan harus menjadi perhatian serius bagi KPU dan Bawaslu,” tambahnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lamandau, Yustedi, mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Betul, kami sangat menyayangkan aksi itu. Semua yang hadir menyaksikan secara langsung kejadian ini, saat acara belum selesai dan hiburan musik masih berlangsung. Ini jelas mengganggu jalannya acara,” katanya.
Yustedi memastikan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti peristiwa ini sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami akan segera menindaklanjuti insiden ini. Mohon bersabar, karena kami akan memprosesnya sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Insiden ini menimbulkan pertanyaan mengenai netralitas penyelenggara Pilkada di Lamandau, dan beberapa pihak meminta KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk turut memantau perkembangan kasus ini. (tim)