KPU Akan Kembali Gunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024

- Advertisement -

KPU RI akan kembali menggunakan sistem informasi elektronik rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024. Berkaca dari kegaduhan penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024, Sirekap yang digunakan untuk Pilkada akan lebih ditingkatkan kemampuannya.

“Komitmen KPU memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan  pemilu serentak 2024, kami namakan sirekap. Insya Allah ke depan akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik seperti yang pernah terjadi  di pemilu serentak 2024 yang lalu,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat rapat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (24/9).

Idham menjelaskan, pihaknya akan melakukan simulasi terhadap penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024. Menurutnya, simulasi akan dilakukan di seluruh Kabupaten/Kota pada Oktober 2024 mendatang.

Menurutnya, Sirekap yang akan digunakan didesain dalam dua format. Pertama, dalam kondisi terhubung dengan jaringan atau dalam kondisi online atau sama seperti yang messenger.

“Messenger itu akan mudah digunakan atau berfungsi kalau sekiranya dia memiliki jaringan,” ucap Idham.

Kedua, sistem informasi digunakan untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS juga bersifat offline. Sehingga, kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) tetap dapat menggunakan sistem informasi tersebut walaupun dalam kondisi offline.

“Nanti hasil capture terhadap formulir model C hasil plano di TPS itu bisa didistribusikan kepada para saksi melalui teknologi bluetooth,” ujar Idham.

“Jadi (dua format) tetap dapat digunakan, sistem teknologi informasi untuk kepentingan publikasi hasil penghitungan suara di TPS dalam bentuk online dan offline,” sambungnya.

Lebih lanjut, Idham menyatakan formulir model C hasil yang terdigitalisasi menjadi format PDF dipastikan tidak dapat diubah. Ia meyakini, ada tambahan teknologi keamanan yang memastikan formulir model C hasil tidak bisa di convert ke dalam bentuk apa pun.

“Jadi orang yang mau merubah formulir C hasil yang sudah terdigitalisasi dalam format PDF (dipastikan) tidak bisa! PDF Sirekap Pilkada berbeda dengan format PDF pada umumnya yang bisa di-convert menjadi word ataupun format lainnya kemudian dikonversi kembali,” pungkasnya.(jpc)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments