Masyarakat Diimbau Gunakan Knalpot Sesuai Standar yang Telah Ditetapkan

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Satlantas Polresta Palangka Raya menindak tegas pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di Pos Polisi Bundaran Besar, Kota Palangka Raya, Rabu, (25/9/2024).

Peneguran ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas, dan meningkatkan keselamatan berkendara di Palangka Raya. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan menimbulkan polusi suara.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengendara untuk menggunakan knalpot sesuai standar yang telah ditetapkan. Selain untuk keselamatan, hal ini juga demi kenyamanan bersama di jalan raya,” ucap Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Boy Herlambang melalui Kasatlantas, AKP Edigio Sumilat.

Satlantas Polresta Palangka Raya akan terus melakukan patroli dan penegakan hokum. Terhadap pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot bising. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib.

“Dengan langkah ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat, serta menciptakan suasana berkendara yang lebih nyaman bagi semua pengguna jalan,” ucapnya. (jef)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments