Meski Menang Telak, Indra Sjafri Soroti Finishing Timnas Indonesia U-20

- Advertisement -

PROKALTENG.CO-Pelatih Timnas Indonesia U-20, Indra Sjafri, mengakui bahwa timnya masih memiliki pekerjaan rumah yang harus segera dibenahi, terutama dalam hal penyelesaian akhir (finishing). Meski berhasil meraih kemenangan, ia merasa ada aspek permainan yang perlu diperbaiki.

Sebelumnya, Timnas Indonesia U-20 sukses mengamankan tiga poin pertama mereka dalam Kualifikasi Piala Asia U-20 2025 setelah menang telak atas Maladewa. Laga yang berlangsung di Stadion Madya, Jakarta, pada Rabu (25/9/2024), berakhir dengan skor 4-0 untuk keunggulan Indonesia.

Semua gol Indonesia dicetak pada babak kedua. Empat gol tersebut masing-masing diciptakan oleh Aditya pada menit ke-52, Figo pada menit ke-54, Toni Firmansyah pada menit ke-57, dan Jens Raven pada menit ke-65. Meski hasilnya cukup memuaskan, Indra Sjafri tetap melihat adanya kekurangan dalam penampilan anak asuhnya.

“Di babak pertama, finishing para pemain memang masih kurang maksimal. Tapi secara keseluruhan, rencana kami berjalan cukup baik,” kata Indra Sjafri setelah laga usai.

Ia menjelaskan bahwa secara taktik, para pemain sudah menjalankan instruksi dengan baik, tetapi masalah finishing membuat tim tidak dapat mencetak gol di babak pertama. Namun, pergantian pemain dan perubahan strategi di babak kedua berhasil mengubah jalannya pertandingan.

“Aliran bola cepat, chemistry antarpemain juga bagus, tapi finishing jadi kendala utama. Itulah sebabnya saya memutuskan untuk melakukan perubahan strategi di babak kedua, dan alhamdulillah, kita berhasil mencetak empat gol. Terima kasih kepada semua pemain,” ujar Indra Sjafri.

Pelatih asal Sumatera Barat itu berharap ke depannya Timnas U-20 bisa lebih produktif dalam mencetak gol dan terus meningkatkan performa di laga-laga selanjutnya.

“Kita harus belajar dari laga ini. Saya yakin anak-anak bisa mencetak lebih banyak gol di pertandingan berikutnya,” tutupnya. (erfyansyah/fajar/jpg)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments