Prestasi di PON 2024 Turun Drastis, Eddy Raya: Evaluasi Kepengurusan dan Anggaran KONI Kalteng

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Tengah (Kalteng), Eddy Raya Samsuri, menyoroti penurunan drastis perolehan medali Kalteng pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh dan Sumatra Utara, yang menempatkan provinsi ini pada posisi 33, jauh lebih rendah dibandingkan posisi sebelumnya.

“Melihat torehan prestasi olahraga Kalteng dari PON-PON sebelumnya seperti PON 18 di Riau, PON 19 di Jawa Barat, dan PON 20 di Papua prestasi Kalteng kali ini sangat mengecewakan, berada pada ranking 33, sedangkan sebelumnya di Jawa Barat dan Papua Kalteng menempati posisi 26,” ungkapnya, Kamis (26/9).

Eddy juga mencatat bahwa meskipun perolehan medali menurun, dukungan anggaran untuk KONI Kalteng mengalami kenaikan signifikan, mencapai Rp 50 miliar.

“Dukungan ini adalah yang tertinggi dalam sejarah KONI Kalteng. Namun, peningkatan anggaran tersebut harus diimbangi dengan peningkatan prestasi di ajang PON,” tegasnya.

Dia membandingkan kondisi PON 2024 dengan PON 2021 di Papua, di mana Kalteng mampu meraih posisi 25 dengan dukungan anggaran hanya Rp 11 miliar.

“Mengapa dengan anggaran yang jauh lebih besar kali ini, prestasi Kalteng malah merosot? Ini menjadi pertanyaan besar di masyarakat,” sorotnya.

Eddy, yang juga terlibat dalam pembinaan kontingen Kalteng di PON 2021, menyarankan agar dilakukan evaluasi mendalam terhadap hasil PON di Aceh dan Sumut.

“Kita perlu menemukan benang merah yang menyebabkan penurunan prestasi Kalteng,” katanya.

Menurut Eddy, evaluasi harus dilakukan melalui Forum Rakerprov yang melibatkan seluruh anggota KONI Kalteng, termasuk Pengurus Provinsi (Pengprov) Cabang Olahraga (Cabor) dan KONI Kabupaten/Kota.

“Aspek yang perlu dievaluasi termasuk manajemen kepengurusan KONI Kalteng, proses rekrutmen dan pembinaan atlet, serta perhatian terhadap Cabor yang merupakan ujung tombak pembinaan atlet,” pungkasnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES
- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments