PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Dalam rangka perubahan nomenklatur tugas pokok dan fungsi sebagai Pembina Mutu dan Auditor Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalteng menggelar rapat koordinasi (Rakor) kegiatan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) di Aula Kantor Dislutkan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (26/9).
Pada kegiatan yang dibuka oleh Plh. Kepala Dislutkan Nita Fera tersebut. Menghadirkan narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan (DJPDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Muhammad Wahidin. Dan Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Miharjo.
Saat pemaparan materi, Muhammad Wahidin menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman tentang SKP yang merupakan bagian integral penting. Pada pengolahan pangan berbasis ikan yang dilakukan oleh pelaku usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Sertifikat ini diberikan kepada setiap pelaku usaha pengolahan ikan, yaitu orang atau atas nama lembaga yang melakukan kegiatan ekonomi berbasis pengolahan ikan.
“Pelaku usaha ini dapat merujuk pada orang perseorangan atau perorangan mewakili suatu lembaga. Dalam hal ini, sertifikat diberikan kepada pelaku sebagai pengelola Unit Pengolahan Ikan (UPI) sebagai tempat untuk melakukan pengolahan ikan. Untuk penjelasan, kegiatan pengolahan ini dilakukan sejak ikan berupa bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir dikonsumsi,” ujar Wahidin.
Sementara itu, Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Miharjo.Menjelaskan perubahan aturan kebijakan karantina dengan pengendali mutu.
Pada kesempatan yang sama Nita Fera memaparkan. Bahwa capaian kinerja Dislutkan Provinsi Kalteng pada tahun 2023, produksi perikanan budidaya 136.176,72 ton, pengolahan ikan 25.336,19 ton dan Angka Konsumsi Ikan (AKI) 58,67 kg/kapita/tahun.
Sedangkan terkait dengan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB) pada tahun 2023 telah dilakukan proses sertifikasi sebanyak 114 Pembudidaya ikan dan 80 Pembudidaya ikan berhasil memperoleh sertifikat CBIB, sedangkan untuk Unit Pengolahan Ikan (UPI) sampai dengan tahun 2023 Pemerintah telah mengeluarkan 26 sertifikat kelayakan pengolahan untuk berbagai produk olahan hasil perikanan.
“Capaian kinerja merupakan hasil dari sinergisitas dari Pemerintah Pusat, Provisi dan Kabupaten/Kota, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas kinerja perikanan budidaya di Kalimantan Tengah,” pungkas Nita.
Turut hadir Kepala Bidang Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Dislutkan Provinsi Kalteng Sugeng Kaspani, JFT Analis Pasar Hasil Perikanan Ahli Muda Silvia Irmayuti dan perwakilan Dinas Perikanan atau yang membidangi perikanan dari Kabupaten/Kota se-Kalteng. (hfz)